Eks Wakil Kepala BGN Serahkan 26 Nama ke Kejagung, Status Justice Collaborator Masih Dikaji

By Admin

Kepala Badan Komunikasi RI, Muhammad Qodari
nusakini.com, Jakarta – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sanjaya, menyerahkan daftar 26 nama kepada penyidik Kejaksaan Agung dalam pengembangan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengatakan daftar tersebut telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan menjadi bagian dari keterangan yang diberikan kliennya kepada penyidik.

“Total ada 26 nama dan sudah dicatat dalam BAP,” ujar Krisna kepada wartawan, Rabu (10/6/2026).

Menurut Krisna, penyebutan nama-nama tersebut berkaitan dengan komunikasi yang pernah dilakukan para pihak dengan Sony. Ia mengklaim bukti komunikasi tersebut tersimpan dalam perangkat telepon genggam yang saat ini berada dalam penguasaan penyidik.

Meski demikian, pihak kuasa hukum belum bersedia mengungkap identitas nama-nama yang telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung. Krisna menyebut pengungkapan lebih lanjut akan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berjalan.

Di sisi lain, Sony juga mengajukan permohonan sebagai justice collaborator dalam perkara tersebut. Permohonan itu saat ini masih dalam tahap penilaian oleh penyidik.

Krisna menjelaskan, langkah tersebut ditempuh karena kliennya menilai dirinya bukan pelaku utama dalam dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi salah satu fokus penyidikan.

Ia menyatakan Sony akan menyampaikan keterangannya secara lebih rinci dalam proses persidangan apabila perkara tersebut berlanjut ke tahap pengadilan.

Sementara itu, Kepala Badan Komunikasi RI, Muhammad Qodari, menegaskan bahwa keputusan mengenai status justice collaborator sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum.

Menurut Qodari, seluruh nama yang disebut dalam perkara tersebut tetap harus melalui proses verifikasi dan pembuktian oleh penyidik sebelum dapat ditarik kesimpulan mengenai keterlibatan masing-masing pihak.

Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG tahun 2025–2026, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka. Penyidik masih terus mendalami aliran peran, mekanisme pengadaan, serta dugaan praktik jual beli titik layanan yang terkait dengan pelaksanaan program tersebut. (*)